Sebagai warga negara yang memiliki NPWP, ada salah satu kewajiban yang harus dilakukan yakni lapor pajak online.
Saat ini untuk melakukan pelaporan pajak memang lebih mudah karena bisa dilakukan darimanapun secara online melalui website yang sudah disediakan.
Anda tidak harus datang ke kantor pajak untuk membuat laporan, semua bisa dilakukan dari rumah, kantor maupun saat bepergian.
Jika Anda belum mengetahui caranya, mari kita bahas beberapa hal di bawah ini.
Apa Itu SPT Tahunan
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, sebuah dokumen yang harus diisi dan diserahkan oleh warga negara atau penduduk yang memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak.
SPT Tahunan digunakan oleh otoritas pajak untuk mengumpulkan informasi tentang penghasilan seseorang selama satu tahun.
Dokumen ini mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti gaji, honor, dividen, bunga, atau penghasilan dari usaha.
Selain itu juga mencakup penghasilan kotor, pengurangan (jika ada), serta jumlah pajak yang telah dibayar selama tahun pajak tersebut.
Pada dasarnya, SPT Tahunan membantu otoritas pajak untuk memastikan bahwa warga negara atau penduduk telah membayar pajak yang sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun.
Jenis-Jenis Formulir SPT
Saat melapor pajak, Anda diharuskan untuk mengisi formulir SPT. Ada tiga jenis formulir yang perlu Anda ketahui di bawah ini.
1. Formulir 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS merupakan formulir yang ditujukan untuk wajib pajak yang bersifat pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta. Umumnya, formulir ini akan didapatkan oleh karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
2. Formulir 1770 S
Untuk Formulir 1770 S sendiri ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun. Formulir ini didapatkan oleh seseorang yang bekerja di dua atau lebih perusahaan sekaligus dalam kurun waktu 1 tahun.
3. Formulir 1770
Untuk pemilik usaha sendiri mendapatkan formulir yang berbeda yakni Formulir SPT 1770.
Selain untuk pemilik usaha, formulir ini juga bisa didapatkan oleh pekerja lepas maupun pekerja dengan keahlian tertentu seperti dokter ataupun pengacara.
Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah
Untuk melakukan pelaporan pajak secara online, Anda dapat melakukannya melalui website DJPOnline.
Sebelumnya pastikan Anda sudah memiliki EFIN (nomor identitas digital) terlebih dahulu.
- Langkah pertama, masuk ke situs djponline.pajak.go.id terlebih dahulu.
- Kemudian masukkan NIK/NPWP, password beserta kode keamanan, jika sudah klik Login.
- Setelah itu pilih menu Lapor dan pilih E-Filing, kemudian pilih Buat SPT.
- Pilih formulir yang sesuai dengan jenis dan jumlah penghasilan Anda.
- Isi data formulir dengan mencantumkan tahun pajak dan status SPT normal Anda.
- Klik langkah selanjutnya untuk melanjutkan proses.
- Isi SPT sesuai dengan informasi yang terdapat pada formulir bukti potong pajak.
- Ikuti langkah-langkah yang tertera pada panduan e-filing.
- Setelah selesai mengisi SPT, Anda akan melihat ringkasan SPT beserta pengambilan kode verifikasi.
- Klik pada tombol ‘Di Sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan kepada Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang telah Anda terima.
- Klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan SPT Anda.
- Laporan SPT Anda akan tercatat dalam sistem DJP.
- Dan terakhir, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email kepada Anda.
Kesimpulan
Untuk lapor pajak online memang kini sangat mudah. Sudah disediakan website khusus untuk melakukan hal ini.
Anda tidak perlu repot lagi pergi ke kantor pajak untuk melapor pajak.
Perhatikan dengan baik panduan di atas agar tidak terjadi kendala.