membuat npwp secara online
membuat npwp secara online
membuat npwp secara online
membuat npwp secara online

membuat NPWP secara online sudah bisa dilakukan dan sekarang sobat yang ingin membuat NPWP tidak usah risau atau capek – capek ke kantor pajak. Membuatnya pun cukup mudah seperti mengisi dokumen yang diperlukan serta mengikuti prosedur yang ada.

Karena dengan membuka artikel ini sobat pasti penasaran dengan bagaimana cara membuat NPWP secara online, maka caramenjadi akan membantu menjelaskannya.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Namun sebelum membahas cara – cara nya, alangkah baiknya sobat tau terlebih dahulu apa itu NPWP beserta syarat syarat yang diperlukan.

Apa Itu NPWP

Apasih NPWP itu ? Kenapa kita harus membuatnya? NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenalan diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Singkatnya adalah kartu identitas untuk urusan administrasi perpajakan.

Didalam NPWP terdapat rangkaian nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Rangkaian nomor unik ini terdiri dari 15 digit angka yang mana 9 digit pertamanya adalah kode wajib pajak, sedangkan  6 digit terakhir adalah kode administrasi. Berikut adalah penjelasannya.

membuat npwp secara online
membuat npwp secara online
  1. 2 digit angka pertama atau di contoh gambar adalah XX adalah identitas wajib pajak, Misalnya 01 – 03 adalah untuk wajib pajak badan dan 04 – 06 adalah wajib pajak pengusaha dan lain lain.
  2. 6 digit setelahnya yaitu XXX.XXX adalah nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan kantor pusat DJP
  3. 1 digit yaitu X berikutnya adalah sebagai kode pengamanan agar tidak terjadi kesalahan maupun penyalahgunaan pada NPWP
  4. 3 digit berikutnya adalah kode KPP terdaftar
  5. Dan 3 digit terakhir  ialah status wajib pajak seperti tunggal, pusat, maupun cabang. 000 untuk pajak tunggal ataupun pusat sedangkan 001, 002, dan seterusnya adalah untuk status wajib pajak cabang

Adapun Manfaat yang didapat ketika memiliki NPWP, seperti

  • Kemudahan dalam persyaratan administrasi
  • Mempermudah urusan perpajakan
  • Sebagai identitas wajib pajak layaknya KTP

Jenis NPWP

NPWP dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu NPWP perorangan atau pribadi dan juga NPWP badan. Ketahuilah perbedaanya agar tidak terjadi kesalahan dalam mendaftar.

1. NPWP Perorangan atau Pribadi

NPWP jenis ini ditujukan orang yang memiliki penghasilan di Indonesia

2. NPWP Badan

Jika NPWP perorangan ditujukan untuk orang yang memiliki penghasilan, maka NPWP badan di tujukan pada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia

NPWP untuk suatu badan disesuaikan dengan bentuk badan yang ada, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan lain lain.

Syarat Membuat NPWP

Adapun Persyaratan yang dibutuhkan ketika ingin membuat NPWP, Pastikan syarat sudah ada dan terpenuhi ketika membuat NPWP.

Syarat Membuat NPWP Perorangan atau Pribadi

NPWP pribadi terbagi dalam 3 jenis, yaitu untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha, dan wanita kawin yang terpisah dari suami sesuai keputusan hakim.

1. Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

syarat yang dibutuhkan adalah

  1. Scan KTP (Bagi WNI)
  2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)

2. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  1. Scan dari KTP (Bagi WNI)
  2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)
  3. Scan Dokumen perizinan untuk Kegiatan usaha dari instansi resmi (minimal dari lurah atau kades)

3. Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami Sesuai Keputusan Hakim

Adapun syarat nya berupa :

  1. Scan dari KTP (Bagi WNI)
  2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)
  3. Scan fotokopi NPWP suami
  4. Scan fotokopi KK
  5. Scan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Langkah Membuat NPWP Online

  1. Masuk ke dalam situs https://ereg.pajak.go.id/
  2. Klik “daftar” pada bagian “Belum Punya akun?”
  3. Langkah selanjutnya lengkapi dan verifikasi data diri
  4. pilih jenis wajib pajak sesuai dengan kebutuhan
  5. lakukan pengunggahan dokumen persyaratan
  6. kirimlah berkas
  7. klik “token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email
  8. masukan kode yang diperoleh melalui email ke dashboard sebelumnya
  9. lalu klik “kirim permohonan”
  10. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah anda

Untuk membuat NPWP baik perorangan maupun NPWP badan langkah langkahnya hampir sama. Dan membuat NPWP secara online ini tidaklah dipungut biaya alias gratis

Kesimpulan

Mudah bukan cara membuat NPWP secara online, kalian lakukan dirumah saja sambil rebahan atau melakukan aktifitas lain, lalu jika memang proses pembuatan di kantor pusat sudah selesai maka NPWP akan dikirim ke alamat rumah sobat.

Jadi begitulah pembahasan kita mengenai cara membuat npwp secara online, semoga pembahasan ini bermanfaat dan dimengerti. Terimakasih dan stay tune di caramenjadi.