3 Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah Profesional

Untuk menjadi penerjemah tersumpah memang bukan hal yang mudah. Dalam beberapa waktu terakhir, profesi ini memang sedang jadi incaran sebagian orang.

Penerjemah tersumpah ini berbeda dengan penerjemah biasa pada umumnya. Sebelum mendapatkan predikat tersebut, seseorang harus diambil sumpah dan mendapatkan sertifikat resmi dari Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

Banyak perusahaan maupun perorangan yang membutuhkan layanan penerjemah tersumpah ini. Umumnya untuk kebutuhan menerjemahkan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijasah, surat jual beli dan masih banyak lagi.

Ketika sudah menjadi penerjemah tersumpah, Anda berkesempatan untuk bekerja dengan perusahaan-perusahaan besar. Atau bahkan membuka agency sendiri dengan layanan penerjemah dokumen.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Tidak semua orang bisa menjadi penerjemah tersumpah, hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan di bawah inilah yang berkesempatan berkarir sebagai penerjemah tersumpah.

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Setelah mengetahui persyaratannya, mari kita bahas bagaimana cara untuk menjadi penerjemah tersumpah.

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah Profesional

Tahapan untuk menjadi penerjemah tersumpah tidak sebentar, berikut ini beberapa tahapan yang harus Anda lalui.

1. Mengikuti Ujian

Tahap pertama, Anda harus mengikuti ujian klasifikasi penerjemah yang umumnya diadakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Sebagai informasi, ujian ini membutuhkan biaya mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Syarat lolos dalam ujian ini adalah setidaknya mendapatkan nilai paling rendah yakni 80. Setelah lolos, Anda akan mendapatkan sertifikat TSN (Tes Sertifikasi Nasional).

2. Mengajukan Surat Permohonan

Setelah menyelesaikan ujian klasifikasi, Anda harus mengajukan surat permohonan untuk pengangkatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam surat tersebut, Anda harus mencantumkan beberapa data seperti identitas diri, pilihan bahasa yang diterjemahkan. Lengkapi pula beberapa dokumen mulai dari fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi sertifikat yang telah didapatkan sebelumnya (sertifikat TSN dengan grade A), surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak dalam status terdakwa / tersangka / terpidana, surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) / advokat / pejabat negara, bukti setoran pembayaran biaya pengangkatan, surat kuasa serta pas foto terbaru berlatar belakang putih ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

3. Pengambilan Sumpah

Jika surat permohonan yang Anda ajukan sudah diterima, langkah berikutnya adalah proses pengambilan sumpah. Bagian ini bisa dilakukan langsung oleh meteri atau kepala kantor wilayah.

Pengangkatan sumpah Anda akan dicantumkan dalam berita acara dan menunggu diterima oleh menteri. Jika sudah, Anda akan mendapatkan surat keputusan atau SK serta izin jasa penerjemah tersumpah.

Proses untuk menjadi penerjemah tersumpah memang tidak mudah. Anda mungkin harus menyisihkan banyak waktu untuk mengurusnya.

Bagaimana, apakah sudah paham bagaimana cara menjadi penerjemah tersumpah? Penerjemah tersumpah ini menjadi profesi yang menjanjikan, jika Anda memiliki kemampuan berbahasa asing yang baik, bisa mencoba profesi ini. Selain bisa bekerja dengan perusahaan, Anda juga bisa membuka layanan sendiri.