Ketika ingin menjadi agen maupun distributor, surat tanda pendaftaran ini perlu untuk dimiliki.
Umumnya, untuk mendapatkan dokumen tersebut harus membuat pengajuan terlebih dahulu.
Setelah pihak terkait melakukan verifikasi dan dinyatakan layak, maka pemohon baru berhak untuk mendapatkan surat tanda pendaftara ini.
Bagi agen maupun distributor, surat ini menjadi bukti bahwa mereka resmi dalam mendistribusikan sebuah produk maupun layanan.
Mari ketahui lebih lanjut melalui artikel ini.
Apa Itu Surat Tanda Pendaftaran?
Surat Tanda Pendaftaran merupakan sebuah surat yang bersifat resmi yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan adalah pemegang hak pendistribusian produk yang diberikan oleh pemerintah.
Sesuai dengan prosedur, untuk permohonan pendaftaran baik sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal dari sebuah produk harus disampaikan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan
Ketika mengajukan surat tanda pendaftaran, perlu melengkapi beberapa dokumen seperti:
- NIB (nomor induk berusaha)
- Akta Pendirian dan Perubahan berikut Sk Kehakimannya
- NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat yang berisi konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier untuk menujuk distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan)
- Terjemahan Perjanjian ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah (Wajib Untuk Perjanjian Yang Ditulis Dalam Bahasa Asing).
- Surat Perjanjian yang mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak dan isi perjanjian harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 Permendag 11/M-DAG/PER/3/2006. Ketentuan surat perjanjian adalah sebagai berikut :
- Untuk Prinsipal dalam negeri, dilegalisasi oleh Notaris
- Atau Untuk Prinsipal luar negeri, dilegalisasikan oleh Notary Public dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Dilegalisir oleh atase perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara principal.
- Dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya di luar negeri tentang perjanjian antara prinsipal supplier dan distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan).
- Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
Prosedur Pengajuan
Dalam mengajukan permohonan, pemohon harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur dalam permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke DPMPTSP
Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyampaikan dokumen persyaratan yang diperlukan ke DPMPTSP.
DPMPTSP Melakukan Verifikasi / Penelitian Administrasi Kebenaran Dokumen Persyaratan:
DPMPTSP mengevaluasi dokumen yang diajukan pemohon untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Tim Teknis Perizinan Melakukan Verifikasi Administrasi dan Lapangan
Tim Teknis Perizinan melakukan verifikasi lebih lanjut, tidak hanya dari segi administrasi tetapi juga secara langsung di lapangan jika diperlukan. Mereka memastikan bahwa pemohon memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku.
3. Tim Teknis Perizinan Merekomendasikan Hasil Verifikasi ke DPMPTSP
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan lapangan, Tim Teknis Perizinan menyusun rekomendasi yang mencakup kesesuaian pemohon dengan persyaratan waralaba. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada DPMPTSP.
4. DPMPTSP Menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Setelah menerima rekomendasi dari Tim Teknis Perizinan dan meyakini bahwa pemohon memenuhi semua ketentuan, DPMPTSP menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagai bukti resmi bahwa waralaba telah disetujui.
Apa yang Dimaksud dengan Agen Tunggal?
Dalam sistem pendistribusian produk, dikenal istilah agen tunggal. Tahukan Anda tentang istilah tersebut?
Agen tunggal pada dasarnya merupakan satu pihak yang memiliki hak eksklusif untuk mendistribusikan atau menjual suatu produk atau layanan di suatu wilayah tertentu.
Dalam konteks bisnis, agen tunggal biasanya memiliki perjanjian atau kontrak yang memberikan hak eksklusif kepada mereka untuk menjadi satu-satunya agen atau distributor produk tertentu di suatu daerah.
Hak eksklusif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keuntungan khusus kepada agen tunggal, sekaligus menciptakan hubungan erat antara pemilik produk dengan agen.
Agen tunggal bertanggung jawab untuk memasarkan, menjual, dan mendukung produk atau layanan tersebut di wilayah yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Surat Tanda Pendaftaran merupakan salah satu dokumen resmi yang sebaiknya dimiliki oleh agen, agen tunggal, distributor maupun distirbutor tunggal.
Dengan memiliki dokumen ini, mereka akan lebih terlindungi dalam memasarkan sebuah produk di wilayah tertentu.
Mengingat sudah terjalin kerjasama resmi antara pemilik produk dengan pihak kedua.