Cara Cek Izin Usaha Kepariwisataan Secara Online

Ketika ingin menggunakan layanan tour & travel, Anda harus melakukan cek izin usaha kepariwisataan terlebih dahulu.

Hal ini untuk memastikan perusahaan tour & travel yang akan digunakan terdaftar secara resmi dan memiliki izin yang sesuai.

Umumnya, perusahaan yang sudah memiliki izin memiliki pelayanan yang bagus karena sudah sesuai dengan standar.

Anda tidak perlu khawatir lagi dengan keamanan dan kenyamanan selama menggunakan layanan tour & travel tersebut.

Perusahaan perlu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk bisa menjalankan operasionalnya.

Lantas apa itu TDUP? Simak pembahasannya di bawah ini.

Apa Itu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)?

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah sebuah izin resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang pariwisata.

Izin ini berfungsi sebagai bukti legalitas operasional suatu usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, agen perjalanan, dan objek wisata lainnya.

Dengan memiliki TDUP, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan turut berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.

TDUP memiliki sejumlah manfaat bagi pelaku usaha pariwisata. Selain memberikan legalitas usaha, TDUP juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas layanan yang ditawarkan.

Dimana Tempat Mengurus SIUP dan TDP?

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan usaha di Indonesia mengalami simplifikasi yang signifikan.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan kewajiban mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara terpisah.

Kini, pelaku usaha hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB ini menjadi satu-satunya identitas dan akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai jenis perizinan berusaha lainnya.

Untuk mendapatkan NIB, Anda dapat mengakses portal OSS secara online melalui laman resmi OSS atau dengan dibantu oleh konsultan bisnis.

Bagaimana Cara Mendapatkan TDUP?

Ikuti panduan ini jika ingin mendapatkan TDUP.

  1. Daftar di OSS:
    • Kunjungi situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
    • Buat akun dan daftarkan usaha pariwisata Anda secara lengkap.
  2. Siapkan Persyaratan:
    • Izin Lokasi: Bukti kepemilikan atau izin penggunaan lahan.
    • Izin Lingkungan: Surat keterangan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) jika diperlukan.
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Jika ada bangunan yang digunakan untuk usaha.
    • Persyaratan Lain: Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang mungkin diminta, seperti NPWP, akta perusahaan, dan lain-lain.
  3. Ajukan Permohonan:
    • Setelah semua persyaratan lengkap, ajukan permohonan TDUP melalui sistem OSS.
    • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan valid.
  4. Tunggu Proses Verifikasi:
    • Petugas OSS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda ajukan.
    • Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  5. Aktivasi Izin Usaha:
    • Setelah verifikasi selesai, OSS akan menerbitkan izin usaha Anda dalam bentuk elektronik.

Cara Cek Izin Usaha Kepariwisataan

Untuk mengecek izin usaha keperawatan, Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui panduan di bawah ini.

  1. Pertama, buka browser yang biasa Anda gunakan.
  2. Setelah itu, akses halaman https://sisupar.kemenparekraf.go.id.
  3. Di halaman tersebut akan muncul kolom pencarian.
  4. Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda cari.
  5. Jika perusahaan sudah terverifikasi, maka datanya akan muncul seperti Jenis Usaha, Provinsi dan Kabupaten.

Jika ingin mencari manual, bisa dilakukan dengan cara ini.

  1. Buka halaman website yang sudah disebutkan tadi. Kemudian tekan menu Direktori.
  2. Secara otomatis akan muncul beberapa jenis usaha seperti Biro Perjalanan, Hotel, Kawasan Pariwisata dan sebagainya.
  3. Pilih salah satu saja, kemudian lakukan pencarian di kolom pencarian.
  4. Anda juga bisa mencari manual dengan menggulir ke bawah atau menggunakan fitur Filter berdasarkan Provinsi atau Kabupaten.

Cara di atas bisa dilakukan dengan mudah. Anda tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mengecek izin usaha kepariwisataan dari sebuah perusahaan.

Kesimpulan

Melakukan cek izin usaha kepariwisataan sangat penting bagi Anda yang ingin menggunakan jasa tour & travel.

Hal ini untuk memastikan bahwa jasa yang Anda gunakan memang benar-benar memiliki izin resmi dalam beroperasi.

Sehingga Anda bisa lebih nyaman dalam menggunakannya karena sudah tidak perlu khawatir dengan keamanan dan kenyamanannya.