Cara Cek Izin Usaha Pertambangan dengan Mudah

Ingin tahu apakah sebuah perusahaan memiliki izin usaha pertambangan atau tidak? Mudah untuk mencari informasi terkait hal ini.

Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, diharuskan memiliki izin usaha untuk melegalkan aktivitas yang dilakukan.

Dengan adanya izin ini, sebuah perusahaan tidak bisa dikatakan ilegal ketika melakukan aktivitas pertambangan.

Lantas bagaimana cara mengeceknya? Sebelum itu kita akan membahas apa itu usaha pertambangan terlebih dahulu.

Apa Itu Usaha Pertambangan?

Usaha pertambangan adalah kegiatan mencari, mengambil, dan mengolah bahan-bahan berharga yang ada di dalam tanah.

Ini bisa berupa logam seperti emas, perak, tembaga, atau batu-batuan seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.

Bahan-bahan tersebut sangat penting bagi kehidupan kita sehari-hari, misalnya untuk membuat perhiasan, bahan bakar kendaraan, dan berbagai macam produk lainnya.

Proses pertambangan dimulai dengan penelitian untuk mengetahui adanya bahan tambang di suatu daerah.

Setelah ditemukan, dilakukanlah penggalian untuk mengambil bahan tambang tersebut.

Bahan tambang yang sudah digali kemudian diolah agar bisa digunakan. Proses pengolahan ini bisa sangat kompleks, tergantung jenis bahan tambangnya.

Apa itu SIPP dalam Pertambangan?

SIPB, singkatan dari Surat Izin Penambangan Batuan, adalah semacam izin yang harus dimiliki oleh seseorang atau perusahaan jika ingin melakukan kegiatan penambangan batuan.

Bayangkan kamu ingin menggali pasir dari sungai untuk membangun rumah.

Nah, sebelum kamu mulai menggali, kamu perlu mengurus SIPB ini. SIPB ini seperti surat izin resmi yang menyatakan bahwa kamu sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut.

Siapa yang Mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan?

Di Indonesia, izin usaha pertambangan umumnya dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, bukan sembarang pemerintah, melainkan pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.

Kewenangan ini bisa berada di tingkat pusat (pemerintah pusat) atau di tingkat daerah (pemerintah provinsi atau kabupaten/kota).

Siapa yang berwenang mengeluarkan izin tergantung pada jenis dan skala pertambangan yang akan dilakukan.

Lantas bagaimana cara cek izin usaha pertambangan dari sebuah perusahaan? Simak pembahasannya di bawah ini.

Cara Cek Izin Usaha Pertambangan

Untuk mengecek izin tambang dari sebuah perusahaan, Anda bisa melakukannya secara online.

Kemetrian ESDM telah menyediakan layanan khusus untuk melakukan pengecekan yakni melalui MODI.

MODI sendiri merupakan singkatan dari Minerba One Data Indonesia.

Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mengelola data perushaaan mineral dan batu bara oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Dengan adanya MODI, pengguna dapat mengetahui informasi seperti perusahaan, data perizinan, investasi , tenaga kerja, comodity development dan sebagainya.

Berikut ini cara menggunakannya.

1. Pertama, buka browser yang biasa Anda gunakan, bisa menggunakan Google Chrome, Firefox atau lainnya.

2. Kemudian buka halaman resmi MODI di https://modi.esdm.go.id.

3. Setelah itu, klik menu Data Perusahaan yang berada di bagian atas.

4. Secara otomatis akan muncul kolom pencarian dan beberapa data lainnya.

5. Untuk mencari sebuah perusahaan sudah memiliki izin usaha tambang atau belum, bisa dilakukan dengan memasukkan nama perusahaan di kolom Nama Perushaan, kemudian Enter.

6. Jika namanya muncul, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut memiliki izin usaha tambang.

Kesimpulan

Dengan mengetahui cara cek izin usaha pertambangan, Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah sebuah perusahaan memiliki izin atau tidak.

Saat ini memang marak pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin. Sehingga dampaknya bisa menyebabkan kerusakan ekosistem yang merugikan masyarakat sekitar.