Cara Mendapatkan EFIN Untuk Bayar Pajak Online

Untuk membayar pajak secara online, Anda harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Dengan adanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number ini kita bisa mengakses platform untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah.

Jika tidak memiliki, maka tidak bisa mengakses platform DJP Online yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Nah bagaimana cara mendapatkan EFIN? Simak pembahasannya di bawah ini.

Apa Itu EFIN?

Pada dasrnya, EFIN merupakan nomor identitas yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para wajib pajak melakukan pelaporan pajak secara online.

Setelah memiliki EFIN, wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT pajak secara online melalui layanan e-filling.

Tidak perlu khawatir dengan keamanannya, karena data pemilik EFIN sudah terenkripsi dengan baik dan terjaga kerahasiaannya.

Untuk mendapatkan EFIN, Anda tidak harus datang ke kantor DJP, cukup melakukannya secara online saja.

Dan yang terpenting, Anda harus membuatnya sendiri karena tahap ini tidak bisa diwakilkan oleh istri, suami, orangtua maupun suadara.

Syarat Mengakukan EFIN

Untuk dokumen pengajuan EFIN pajak pribadi sendiri cukup simpel. Berikut beberapa dokumen yang harus discan maupun difotokopi sebelum dikirip ke KPP.

  • Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
  • Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Nah bagi yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif atau banyak orang sekaligus. Perysratannya seperti di bawah ini.

  • Jumlah pemohon harus lebih dari 20 orang
  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan diwajibkan hadir saat pengaktifan EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah

Untuk mendapatkan EFIN, Anda bisa melakukannya secara online. Namun sebelumnya harus mempersiapkan beberapa hal di bawah ini terlebih dahulu.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang valid
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil sesuai dengan kondisi sekarang.

Jika persyaratannya telah lengkap, baru bisa mulai untuk mendapatkan EFIN. Ikuti panduan di bawah ini.

  1. Jika semua data sudah lengkap dan benar, Anda bisa langusng mengakses situs EFIN di efin.pajak.go.id.
  2. Kemudian berikan akses kepada situs untuk mengakses kamera untuk kebutuhan verifikasi.
  3. Setelah itu isi data NPWP dan lakukan pengambilan foto melalui kamera perangkat yang Anda gunakan.
  4. Tunggu beberapa saat hingga muncul pemeritahuan bahwa EFIN sudah dikirim ke alamat email yang terdaftar.
  5. Maka dari itu, pastikan email yang digunakan benar-benar aktif dan bisa menerima pesan.
  6. Anda akan mendapatkan data EFIN dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
  7. Jika ingin memukanya, masukkan password yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Anda.

Bagiamana, mudah bangetkan untuk mendapatkan EFIN. Semua bisa dilakukan sendiri di rumah secara online.

Tidak ada biaya untuk mendapatkan EFIN alias gratis.

Kesimpulan

Bagi wajib pajak, penting untuk mengetahui cara mendapatkan EFIN.

Dengan begitu, nantinya akan lebih mudah ketika ingin melaporkan SPT Pajak pribadi secara online.

Tanpa menggunakan EFIN, Anda tidak bisa melakukan hal itu sehingga harus melaporkan secara offline ke kantor.

Hal itu tentu akan menyita banyak waktu, sehingga jauh lebih baik secara online saja.