CARAMENJADI.COM – Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya merupakan subsidi atau pemberian dari pemerintah guna memenuhi kebutuhan petani dalam melakukan cocok tanam.

Yang namanya subsidi, popok bersubsidi ini jelas lebih murah dari segi harga daripada pupuk yang non subsidi. Namun begitu, kualitas dari pupuk ini tidak boleh dipandang sebelah mata hanya karena dari harganya yang murah. Ingat, pupuk ini adalah program dari pemerintah yang pastinya akan dilakukan cek dan tes yang ketat sebelum bisa dijual kepada para petani.
Dengan adanya Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, petani tak perlu khawatir dengan stok pupuk subsidi ini. Sebab dalam surat tersebut sudah tertulis segala macam aturan untuk menjamin pengadaan serta mencegah tindak penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi.
Adanya pupuk subisidi ini jelas membantu petani. Sebab kini mereka bisa memberikan ‘makanan’ kepada para tanaman mereka tanpa harus merogoh kocek yang dalam. Maklum penghasilan petani memang kadang tak stabil sehingga bantuan seperti ini sangatlah mereka butuhkan.
Pada artikel kali ini, Kami akan membahas tentang syarat menjadi distributor pupuk bersubsidi serta segala hal yang biasanya ditanyakan mengenai pupuk subsidi. Silahkan disimak.
Jenis Pupuk Bersubsidi

Untuk jenis pupuknya sendiri, tersedia 5 jenis pupuk yang disubsidikan oleh pemerintah. Pupuk-pupuk ini diberikan sesuai dengan sektor pertanian. Diantaranya adalah ZA, Urea, NPK, SP-36, dan Pupuk Organik Petroganik.
Namun pada tahun 2022, pemerintah hanya memberikan subsidi kepada pupuk Urea dan NPK saja. Alasannya karena pada tahun 2023 nanti, komoditas utama pertanian yang tadinya berjumlah 70 akan dikurangi hingga menjadi 9 saja. Komoditas utama tersebut antara lain adalah seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, tebu, kopi, dan kakao.
Beda Pupuk Subsidi Dengan Pupuk Non Subsidi
Tentunya akan ada perbedaan antara pupuk yang subsidi dengan yang tidak. Beberapa perbedaannya adalah sebagai berikut:
Beda Harga Pupuk
Perbedaan pertama dan yang paling jelas. Sebagai pupuk yang dimaksudkan sebagau bantuan dari pemerintah, tentu pupuk subsidi punya harga yang lebih murah. Perbedaan harga dengan pupuk non subsidi cukup besar, bisa mencapai 3000 per kilogram.
Sasaran Pasar
Selanjutnya, sasaran pasar menjadi perbedaan antara keduanya. Untuk pupuk yang merupakan subsidi dari pemerintah, hanya ditujukan alias hanya bisa dibeli oleh petani yang merupakan anggota kelompok tani dan telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Untuk non subsidi, sasaran pasarnya merupakan para pelaku usaha.
Warna Pupuk
Warna kedua barang ini juga menjadi perbedaan. Salah satu contohnya adalah pupuk Urea subsidi berwarna merah muda yang tentu sangat kontras dengan Urea non subsidi yang berwarna putih. Perbedaan warna ini dimaksudkan agar tidak ada kesalahan dalam distribusi.
Kemasan
Perbedaan kemasan antara kedua pupuk ini juga patut untuk diperhatikan. Untuk yang subsidi, pada kemasan akan tercantum tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Selain itu pada kemasan juga tercantum nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya.
Lama Serap
Terakhir, perbedaan antara subsidi dan non subsidi adalah lama penyerapannya. Pupuk non subsidi cenderung agak lebih cepat untuk diserap oleh tanaman. Ini bukanlah hal yang buruk, alasan mengapa pupuk subsidi lebih lama diserap oleh tanaman daripada non subsidi adalah karena adanya lapisan minyak atau oil coating pada butiran pupuk. Selain itu perbedaan formula dan komposisi ini juga membuat varian pupuk subsidi lebih kurang variatif daripada non subsidi.
Syarat Menjadi Distributor Pupuk Bersubsidi
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika Anda ingin menjadi distributor pupuk subsidi. Diantaranya adalah:
– Toko distributor harus bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
– Distributor haruslah sudah resmi secara hukum dan memiliki akta perusahaan.
– Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.
– Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan dan NPWP.
– Kios distributor sudah berdiri sendiri, mempunyai gudang, serta sarana transportasi pengiriman produk yang memadai.
– Memiliki jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit dua pengecer/dua kios di setiap kecamatan atau desa di wilayah tanggung jawabnya.
– Sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten atau Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru.
– Mengantongi permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh produsen. Modal minimal yang dibutuhkan kira-kira sekitar 2 milyar Rupiah.
Baca juga: Cara Jadi Distributor Sembako
Tanggung Jawab Distributor Pupuk Bersubsidi
Tentu setelah Anda menjadi seorang distributor, ada segenap tanggung jawab yang akan Anda pangku. Berikut adalah daftarnya:
– Bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran pupuk subsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani,
– Wajib menyalurkan pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya,
– Menjamin persediaan atas semua jenis pupuk subsidi di wilayah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor,
– Melaksanakan kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawab,
– Menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg,
– Wajib memasang papan nama dengan ukuran minimal 0,50 x 0,75 meter sebagai bukti bahwa kios Anda merupakan Pengencer Resmi dari Distributor yang itunjuk oleh Produsen,
– Wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
Itulah dia pembahasan mengenai syarat menjadi distributor pupuk subsidi secara resmi dan hal-hal yang harus diketahui sebelum Anda memutuskan menjadi distributor. Semoga artikel ini bisa membantu Anda yang punya tujuan menjadi distributor pupuk subsidi.