Surat Kehilangan Buku Tabungan
Surat Kehilangan Buku Tabungan

CARAMENJADI.COM – Kehilangan buku tabungan pastinya bukan merupakan masalah yang sepele, ya. Apalagi jika isi tabungannya sudah banyak, pasti Kita menjadi khawatir.

Surat Kehilangan Buku Tabungan
Surat Kehilangan Buku Tabungan

Buku tabungan bisa hilang karena beberapa hal, seperti misalnya lupa tempat penyimpanan, tidak sengaja ketinggalan di suatu tempat, ataupun karena dicuri. Intinya, kehilangan buku tabungan bisa disebabkan karena keteledoran diri sendiri maupun ulah jahat orang lain.

Buku tabungan yang hilang tentu menjadi masalah, sebab nasabah tidak akan bisa lagi melakukan penabungan di bank ataupun mengecek arus keluar masuk uang dari rekening mereka.

Oleh karena itu, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana cara membuat surat kehilangan buku tabungan dari sekarang. Hal ini semata-mata agar nantinya Anda tidak panik jika Anda benar-benar kehilangan. Berikut caranya.

 

Mengurus Kehilangan Buku Tabungan

 

1. Menghubungi Pihak Bank

Pertama, pastinya Anda harus segera menghubungi pihak customer service bank yang menerbitkan buku tabungan Anda. Silahkan Anda cari dan panggil nomor call center dari bank tersebut.

Jika sudah terhubung dengan customer service, sampaikanlah keluhan Anda mengenai buku tabungan yang hilang. Biasanya petugas akan memberitahu Anda syarat yang harus disiapkan sebelum mereka bisa membuatkan Anda buku tabungan yang baru lagi.

Syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengurus buku tabungan yang baru antara lain adalah surat kehilangan dari pihak yang berwajib, identitas diri (KTP/SIM/Paspor), dan kartu ATM.

 

2. Menghubungi Pihak Kepolisian

Karena salah satu syarat yang diminta oleh pihak bank untuk bisa membuatkan Anda buku tabungan yang baru adalah surat kehilangan barang dari pihak kepolisian.

Oleh karena itu setelah Anda melakukan konfirmasi dengan pihak bank, segera hubungi kantor kepolisian untuk membuat laporan. Tenang saja, proses laporan ini tidak memungut biaya apapun alias gratis.

Ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan seperti identitas diri berupa KTP asli atau fotokopi dan fotokopi buku tabungan. Apabila anda tidak memiliki fotokopi buku tabungan, Anda bisa meminta surat pengantar dari bank yang bersangkutan sebagai gantinya.

Jika syarat sudah ada dalam genggaman Anda, silahkan Anda datangi kantor kepolisian terdekat dan ajukan laporan. Anda juga bisa melakukan pelaporan melalui situs web kepolisian daerah masing-masing agar bisa diproses lebih cepat.

Setelahnya Anda akan ditanyakan kronologis bagaimana kehilangan tersebut bisa terjadi. Jelaskan kronolgi sejelas-jelasnya agar pihak kepolisian bisa menanggapi dengan lebih tepat.

Jika laporan sudah Anda lakukan, pihak kepolisian akan memberi Anda surat keterangan kehilangan barang yang bisa Anda gunakan untuk melakukan tindak lanjut dengan pihak bank.

 

Baca juga: Cara Terima Transfer Luar Negeri Ke BCA

 

3. Mendatangi Bank yang Bersangkutan Untuk Peneribitan Ulang Buku Tabungan

Dengan adanya surat bukti kehilangan barang, berarti syarat yang Anda butuhkan sudah lengkap. Anda selanjutnya bisa mendatangi pihak bank untuk melakukan tindak lanjut. Usahakan bank yang Anda datangi adalah bank tempat buku tabungan Anda dicetak sebelumnya.

Silahkan ambil nomor antrean dan tunggu hingga Anda dipanggil ke meja customer service. Ajukan keinginan Anda untuk membuat buku tabungan yang baru. Pihak bank nantinya akan meminta Anda untuk mengisi formulir kehilangan buku tabungan beserta persyaratan lainnya.

Jika seluruh syarat sudah diberikan kepada pihak bank, selanjutnya Anda tinggal menunggu pihak bank memproses permohonan Anda perihal penerbitan buku tabungan yang baru.

Akan ada biaya yang harus Anda bayar untuk proses ini, jadi harap siapkan sejumlah uang. Biasanya tidak lebih dari 50 ribu rupiah, kok. Apabila buku tabungan yang baru sudah terbit, maka proses sudah selesai.

 

Itulah dia cara membuat surat kehilangan buku tabungan sekaligus cara mengurus buku tabungan yang baru. Untuk berjaga-jaga harap untuk selalu mengingat tempat menyimpan buku tabungan dan jaga baik-baik jika buku tabungan dibawa berpergian.