CARAMENJADI.COM –Â Syarat dan ketentuan membuat paspor sangat penting untuk diketahui. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berfungsi sebagai bukti identitas dan legitimasi warga negara untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor biasanya berisi informasi tentang nama, tanggal lahir, foto, dan lainnya yang bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan oleh otoritas imigrasi dan membantu dalam proses pemeriksaan keamanan. Selain itu, Paspor juga dapat berisi visa, yakni tanda persetujuan yang diberikan oleh negara tujuan untuk memasuki wilayah tersebut.
Membuat Paspor
Paspor menjadi salah satu identitas diri yang sangat penting untuk bepergian ke luar negeri. Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda seperti pekerjaan, pergi berlibur, dan lain sebagainya. Bagi yang belum mempunyai paspor, maka Anda harus membuatnya.
Di dalam paspor terdapat identitas yang lengkap selayaknya KTP di Indonesia. Apabila ada kendala terkait informasi, Anda akan mendapatkannya dengan mudah. Seperti halnya ketika orang-orang ingin mengetahui asal negara Anda, maka tinggal menunjukan paspor.
Tanpa adanya paspor, Anda tidak diperbolehkan untuk melewati imigrasi apapun saat tiba di bandara. Oleh sebab itu, sangat penting untuk membuatnya terlebih dahulu. Begitu juga dengan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan ke luar negeri.
Syarat Membuat Paspor
Sebelum membuat paspor, sangat penting untuk mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Setiap membuat dokumen resmi harus ada prosedurnya. Anda harus menyiapkan syarat dan ketentuan selengkap mungkin supaya tidak ada permasalahan nantinya. Pihak pembuat paspor akan memberikan izin pembuatan apabila mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat membuat paspor:
- Mengisi formulir permohonan paspor secara online atau langsung di kantor imigrasi terdekat. Formulir tersebut bisa diunduh di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Memiliki foto ukuran paspor yang sesuai dengan persyaratan. Foto tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berwarna dan tidak terlalu terang atau terlalu gelap
- Diambil dari sisi depan dengan latar belakang putih
- Tidak menggunakan topi atau kacamata hitam
- Berdiri tegak dengan muka yang terlihat jelas
- Membayar biaya pembuatan paspor. Biaya tersebut tergantung pada jenis paspor yang dipilih, yaitu paspor biasa, paspor elektronik, atau paspor diplomatik.
3. Menunjukkan dokumen identitas yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor lama (jika Anda sudah memiliki paspor sebelumnya).
4. Menunjukkan dokumen yang menyatakan status Anda, seperti akta kelahiran, akta pernikahan, atau surat keterangan pindah.
5. Menandatangani formulir permohonan paspor di depan petugas imigrasi.
Sebagai tambahan, beberapa orang mungkin juga harus menyertakan dokumen tambahan seperti surat keterangan tidak keberatan orang tua jika masih di bawah umur, atau surat keterangan tidak keberatan dari suami/istri jika masih dalam status pernikahan.
Kesimpulan
Itulah syarat dan ketentuan membuat paspor yang bisa Anda persiapkan sebelum membuatnya. Pastikan mempersiapkan dokumen tersebut sebelum hari pembuatan atau hari pemberangkatan menuju ke luar negeri. Membuat paspor tidak dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Apabila tidak memperhatikannya secara detail, maka kurang efektif.
Terdapat dua macam cara membuat paspor yang bisa Anda lakukan, yakni secara online dan offline. Untuk online bisa mengunjungi website resmi. Sementara pembuatan offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke lokasi.
Perlu diingat bahwa persyaratan untuk membuat paspor mungkin berbeda di setiap negara. Sebaiknya Anda memeriksa persyaratan terbaru di kantor imigrasi terdekat atau di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi.