Banyak bermunculan pertanyaan mengenai apakah produsen bisa menjadi distributor?
Produsen merupakan pihak yang memiliki produk, sehingga memiliki kewenangan terhadap distribusinya.
Ada produsen yang melakukan distribusi produk sendiri dengan membangun jaringan distributor internal, meski sebagian besar produsen memilih bekerjasma dengan pihak lain.
Kedua model ini dapat berjalan dengan baik ketika adanya sistem yang efektif.
Yuk pelajari lebih lanjut terkait hal itu agar menambah wawasan kita.
Apakah Produsen Bisa Menjadi Distributor?
Sebagai pemilik produk, produsen memiliki hak penuh terhadap produk yang mereka miliki, termasuk dalam sistem pendistribusian.
Produsen bisa menjadi distributor atas produknya secara langsung dengan mengembangkan jaringan distribusinya sendiri.
Dengan menerapkan model ini, produsen tidak hanya membuat produk, tetapi juga bertanggung jawab untuk mendistribusikannya langsung ke konsumen akhir atau ke pengecer tanpa melibatkan perantara distributor pihak kedua.
Produsen dalam hal ini dapat memiliki saluran distribusi yang melibatkan penjualan langsung kepada pelanggan.
Baik melalui toko online, outlet ritel, atau saluran distribusi lain yang dimiliki langsung oleh produsen.
Namun pada umumnya, sangat jarang produsen yang menjadi distributornya sendiri.
Seringkali mereka bekerjasama dengan distributor pihak kedua dalam memasarkan dan melakukan penjualan produk.
Apa Syarat Menjadi Distributor?
Tidak semua pihak bisa menjadi distributor resmi dari sebuah produk. Produsen tentu memiliki standar khusus yang harus dipenuhi pemohon untuk menjadi distributor.
Berikut ini beberapa syarat yang harus terpenuhi.
1. Legalitas yang Jelas
Dilansir dari berbagai sumber, untuk menjadi distributor harus melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:
- Surat permohonan dan daftar isian permohonan
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notary Public
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi pengesahan Badan Hukum
- Surat pernyataan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diagenkan (khusus untuk agen tunggal)
- Asli leaflet dari prinsipal untuk jenis barang atau jasa yang diagenkan
- Fotokopi surat izin dari instansi teknis untuk jenis barang tertentu
2. Keuangan yang Stabil
Calon distributor harus memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Termasuk kemampuan untuk membayar biaya distribusi, menanggung biaya persediaan, gaji karyawan dan memenuhi kewajiban keuangan lainnya.
3. Infrastruktur Distribusi
Selain itu, juga harus memiliki infrastruktur distribusi yang memadai, mulai dari gudang penyimpanan, armada pengiriman (jika diperlukan), dan sistem pengelolaan persediaan dan yang lainnya.
4. Jaringan dan Pelanggan yang Kuat
Distributor memiliki tugas untuk memasarkan produk dan menjual produk sebanyak mungkin.
Untuk mencapai hal itu, maka perlu jaringan yang luas dan hubungan yang baik dengan pelanggan untuk memastikan distribusi yang efektif.
5. Taat dengan Aturan Perusahaan
Setiap perusahaan pemilik produk, tentu memiliki aturan tersendiri bagi distributornya. Untuk itu, distributor harus mampu mematuhi aturan, standar, dan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan pemilik produk atau merek.
6. Kemampuan Pemasaran dan Penjualan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, distributor harus memiliki kemampuan pemasaran dan penjualan yang kuat untuk mempromosikan dan menjual produk dengan jumlah yang besar.
Jika tidak, bukan tidak mungkin perushaaan akan beralih ke distributor lain karena penjualan yang tidak sesuai dengan target.
7. Komitmen Jangka Panjang
Ketika memilih distributor, perusahaan benar-benar akan melakukan verifikasi berbagai hal.
Sehingga dapat dipastikan distributor memiliki komitmen yang kuat untuk bekerjasama dalam jangka panjang.
Distributor harus dapat berkomitmen untuk menjadi mitra jangka panjang dan mematuhi kontrak atau perjanjian yang disepakati.
Apakah Distributor Wajib Memiliki Gudang?
Sebagai distributor, keberadaan gudang memang sangat dibutuhkan untuk menyimpan produk dalam jumlah yang besar..
Dengan memiliki gudang sendiri, mereka dapat mengelola stok produk dengan baik, mempercepat proses pengiriman, dan memastikan ketersediaan produk
Namun, memiliki gudang juga membutuhkan investasi yang signifikan dalam infrastruktur, penyimpanan, dan manajemen logistik.
Secara umum, sebagai distrobutor wajib memiliki gudang dengan ukuran yang disesuaikan dengan jumlah produk yang akan disimpan.
Kesimpulan
Setiap produsen bisa menjadi distributor untuk produknya sendiri dengan membangun jaringan distribusinya sendiri.
Namun kebanyakan perushaaan lebih memilih untuk bekerjasama dengan distributor pihak kedua untuk memastikan kelancaran distribusi kepada para konsumen.